
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
- Paling lambat 30 hari kerja, setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui surat, fax,telepon,atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
- Pemohon Informasi Publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja, sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
CATATAN Tata cara ini berlaku untuk permohonan pada informasi biasa dan informasi khusus PEMILU.