
BIAYA LAYANAN PPID
PPID Bawaslu Kabupaten Malaka menyedikan Informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Permohonan Informasi Publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Bawaslu Kabupaten Malaka atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau permohonan dapat menyedikan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.