Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi


ALUR PERMOHONAN INFORMASI


  1. Pemohon Menyampaikan permohonan Informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, Surat, Email, Telepon/Wa atau datang langsung ke tempat Layanan PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telahdilengkapi.
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
  5. Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari Petugas.