
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
- Pemohon Menyampaikan permohonan Informasi kepada PPID melalui Aplikasi PPID, Surat, Email, Telepon/Wa atau datang langsung ke tempat Layanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telahdilengkapi.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
- Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari Petugas.